Suatu hari Asep ngoceh tak jelas. Apa yang saya tanya sepertinya nggak connect dengan otaknya. Di sela-sela ocehannya, dengan bangga Asep berkata kalau dia habis minum whisky. Bayangkan, saat itu Si Asep masih unyu sekali, masih kelas 2 SMP. Bisa dibilang dia bau kencur bahkan bau jahe :D, namun sudah berani-beraninya nenggak miras. Saya yakin haqqul yakin Si Asep menurun tingkat kecerdasannya, konsentrasinya, dan semangat belajarnya, gara-gara minuman alkohol bernama whisky tersebut.
Konsumen Alkohol yang Makin Bertambah
Badan kesehatan dunia WHO memperkirakan terdapat sekitar 2 milyar orang di seluruh penjuru dunia yang mengkonsumsi minuman beralkohol. 76,3 juta diantaranya didiagnosa memiliki gangguan yang disebabkan oleh alkohol tersebut. Terdapat hubungan kausal antara mengkonsumsi alkohol dengan 60 jenis penyakit dan kecelakaan. Alkohol diperkirakan telah menyebabkan kira-kira 20-30% kanker esofagus, kanker hati, sirosis (pengerasan hati), epilepsi, pembunuhan, dan kecelakaan kendaraan bermotor di seluruh dunia. (Global Status Report on Alcohol, WHO, 2004).Saya, dan ibu-ibu tetangga lainnya terkadang menyuruh anak-anak untuk pergi membeli sesuatu ke warung/minimarket di sekitar perumahan. Mereka malah sangat senang jika disuruh seperti itu karena biasanya mendapatkan upah jajan. Namun melihat kondisi sekarang dimana miras dan minol dijual bebas, terkadang bercampur dengan minuman lainnya di kulkas penyimpanan. Sepertinya kami tidak berani lagi melepas anak-anak belanja sendirian ke warung. Tak terbayangkan seandainya anak-anak itu mencoba membeli miras di warung/minimarket tempat mereka jajan. Jika tidak ada payung hukum yang tegas yang menindak siapa saja yang memperjualbelikan miras kepada anak-anak di bawah umur (sebagian menetapkan batas usia 18 tahun & 21 tahun) maka alangkah suramnya masa depan anak-anak kita kelak.
Beberapa Pemerintah Daerah memang telah banyak berinisiatif membuat Peraturan (PERDA) tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Contohnya Pemerintah Kota Batam. Melalui Perda No. 19 Tahun 2001 pasal 9 menyebutkan minuman beralkohol hanya dapat dijual langsung untuk diminum di tempat-tempat seperti Hotel, Restoran, Pub, Diskotik, Life Music, Karaoke dan Klab Malam; Dilarang menjual, mengecer dan meminum, minuman beralkohol golongan A (kadar etanol 1-5%) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%) di tempat seperti Warung dan Kios, Gelanggang Olah Raga, Gelanggang Remaja, Kantin, Rumah Billiard, Gelanggang Permainan dan Ketangkasan, Panti Pijat, Kaki Lima, Terminal, Stasiun, Balai Remaja, Bumi Perkemahan, Penginapan dan Wisma; Berdekatan dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit dan Kawasan Pemukiman;
Namun apa yang terjadi sebaliknya di lapangan? Di warung-warung, di minimarket di pasar-pasar, di mal-mal besar para pedagang seakan berlomba menjajakan barang haram ini. Bahkan di pangkalan ojek dan di pengecer bensin di pinggir jalan sekali pun ikut pula dijajakan miras. Malahan menurut salah satu media di Batam kini miras dengan kadar lebih dari 20% dari berbagai negara, dijadikan oleh-oleh khas Batam. Ironi sekali sementara Kota Batam tengah menunjuk dirinya sebagai Bandar Madani Dunia.
Saya mengapresiasi dengan sangat bahwa kini ada gerakan mengkampanyekan bahayanya miras seperti yang dilakukan oleh teman-teman di twitter dan antimiras.com. Semoga saja gerakan ini semakin menyadarkan masyrakat akan bahayanya miras bagi generasi penerus bangsa. Walau ada sebagian orang menganggap gerakan ini sebagai histeria yang lebay. Sungguh pernyataan di luar nalar Saya yang bodoh ini. Gerakan yang murni untuk menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya miras, disebut lebay. Namun tetaplah berjuang kawan, karena harus ada sebagian dari golongan umat manusia ini yang menyeru kepada kebenaran walau penuh duri dan rintangan.
Sebagai masyarakat awam apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah anak-anak kita tercemar barang haram tersebut?
- Didik anak-anak dengan pendidikan agama dan pengetahuan tentang kesehatan yang cukup.
- Yuk ikut serta dalam mengkampanyekan gerakan anti miras ini di sosial media seperti twitter dan face book.
- Ikut menyumbangkan dukungan Gerakan Anti Miras seperti menandatangani petisi anti miras di change.org
- Memperhatikan lingkungan sekitar dan melaporkan kepada yang berwenang tentang pelanggaran yang terjadi.
Kumplit deh tulisannya. Aku setuju bahwa payung hukum sudah amat dibutuhkan untuk mengurus miras.
BalasHapusAsyiiiik.....dipuji senior euy. Lagi mencoba alur yang enak nih Mbak. Pengen nulis lagi ah tapi kali ini bukan buat lomba tapi buat media di Batam. Saya baru nyadar *Tepok Jidat* Ternyata di Batam kondisinya lebih parah. Walaaah meski gencar nih di sini.
Hapussemangat kampanye antimiras, mbaaak... semoga tulisannya menjadi amal jariyah.
BalasHapusIya Lagi nyusun ide lagi. Ternyata kalau digali di sini malah lebih parah banget. Miras dijajakan layaknya minyak goreng, dipinggir2 jalan. Semua orang melihat dan menyaksikan tapi gak ada yg bertindak
HapusJust say no to Drugs ya mbak :). Orang gencar perang melawan Narkoba, Miras dianggap minuman biasa..bahkan dianggap sebagai bagian adat.:(
BalasHapusIya betul Mbak, sebagian malah adat yang telah mendarah daging jd susah untuk dihapus. Namun masih ada harapan misalnya seperti pemerintahan daerah Papua yang notabene miras menjadi kebiasaan warga di sana, Mei ini telah membuat Perda Miras yang isinya kurang lebih sama dgn daerah lainnya.
HapusJadi ingat, waktu saya SMP dulu tahun 86 -89, pernah dengar cerita ada anak kelas 2 SMP lain kejebur got karena gak connect hiks. Parah nih ... pemerintah entah kapan mau bikin UU tegas
BalasHapusYa ampuuun thn 86 mah Saya masih kelas 1 SD Mbak :) parah thn segitu aja udah ada remaja yg mabuk2an ;(
Hapusselain gerakan moral, mesti ada aturan yg jelas oleh pemda/pemerintah ttg larangan miras. yuk dukung melawan miras
BalasHapusPemda dan Pemko membuat aturan sendiri-sendiri, yang kita butuhkan adalah Undang-Undang untuk mengatur segala bentuk penggunakaan, penjualan, dan peredarannya. secara menyuluruh. #IkutMendukung Mas! Terima kasih sudah mampir :)
HapusSahabat Komunitas Pejuang #AntiMiras
BalasHapusAssalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,
Dalam berbagai kesempatan dialog, diskusi dan pertemuan lainnya, kita sepakat untuk menjadikan Gerakan Nasional Anti Miras adalah sebuah Gerakan Massal Masyarakat atas kesadaran terhadap bahaya latent yang diakibatkan oleh minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras), khususnya bagi Anak dan Remaja di bawah 21 tahun;
Sehubungan dengan itu, kita akan melaksanakan Traning for Trainers yg akan dipandu oleh teman2 dari @KomunitasSM dan @AntiMiras_ID , pada:
Hari/Tgl : Sabtu-Minggu 6-7 Juli 2013
Jam TFT : 08'00-17'00 wib
Tempat : Rumah Damai Indonesia
Jl H Saabun No20, Jatipadang, Margasatwa Pasar Minggu, Jakarta Selatan
kiranya Sahabat dapat mengirimkan minimal 2 orang calon peserta, yang terlebih dahulu akan diseleksi dari data yang diisi calon peserta melalui formulir:
http://www.mediafire.com/download/vb9pcdaiphf5p2k/FormPendaftaranTrainer.pdf
Keikut-sertaan Sahabat dalam upaya2 Gerakan Nasional Anti Miras, InsyaALLAH akan meningkatkan kesadaran semua stake holder terhadap bahaya minol dan miras, khususnya Pemerintah dalam mengendalikan penjualannya.
Training for Trainers Pejuang #AntiMiras - bhadiah HP Android Samsung Galaxy CHAT http://chirpstory.com/li/93088
#BlogPost Training for Trainers Pejuang #AntiMiras
http://antimiras.com/2013/07/training-for-trainers-pejuang-antimiras/
Salam Sehat #AntiMiras
@fahiraidris